Aturan Baru Kemenag Tentang Pelecehan Seksual Dianggap Mendesak

    Aturan Baru Kemenag Tentang Pelecehan Seksual Dianggap Mendesak
    Ilurasi foto oleh Creative Market

    SURABAYA - Kementerian Agama (Kemenag) pada 5 Oktober 2022 lalu menetapkan aturan baru terkait bentuk kekerasan seksual. Kini bersiul dan menatap seseorang termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Hal tersebut diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Dwi Rahayu Kristianti SH MA dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga menilai kebijakan itu sangat mendesak untuk dijadikan isu pijakan hukum. Melihat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkup instansi agama, seperti di pesantren dan madrasah. Jauh sebelum Kemenag mengeluarkan aturan baru siul dan menatap, Permendikbud Ristek RI 30/2021  terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan tersebut.

    “Kemenag perlu juga mengatur yurisdiksi yang sama dalam lingkup satuan pendidik di bawahnya, sebagai payung hukum yang membijaki, ” ucap Dwi Rahayu.Sambung Dwi, dalam proses Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (PERPU) secara umum perlu dilakukan penelitian. Itu sebabnya hukum dibuat sebagai law as a tool of social engineering hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam artian hukum menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat. Dalam pembuatan kebijakan perlunya beberapa proses yang panjang, melatar belakangi kasus yang merebak, hingga melewati proses tarik ulur politik hukum sampai resminya sebuah aturan kebijakan.

    Dwi Rahayu Kristianti SH MA Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga. (Foto: Istimewa)

    Ia menegaskan, dalam kalangan sivitas akademika kasus kekerasan seksual menjadi perhatian yang penting. Biasanya dalam kasus tersebut bisa terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Relasi yang timpang itu lingkupnya luas, pelaku punya andil kuasa yang lebih tinggi dan  memberikan sebuah ancaman kepada korban. 

    Ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi pada internal kampus, dari pihak kampus pun menutupi kasus tersebut demi menjaga image kampus dengan bertopeng dibalik kata menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Itulah problema yang mengakibatkan tidak berpihaknya pada si korban.

    Ditambah polemik komentar masyarakat Indonesia dengan diksi kata menatap, meyakini hal tersebut dipandang sepele. Menatap disini perlu digaris bawahi, yaitu menatap seseorang dengan nuansa seksual dan menimbulkan rasa risih. 

    “Dampak yang ditimbulkan dari korban pun juga bukan perkara yang mudah. Banyak dari korban menarik diri dari lingkungan sosialnya, hingga terganggu psikis korban dalam menjalani aktivitas sehari-hari, ” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).

    Dalam komentarnya ia menyebutkan, kasus seperti itu jangan hanya berpihak pada pelaku saja. Namun, juga perlu memperhatikan sisi dampak pada korban. Solusi rehabilitasi dilakukan keduanya, pelaku lebih aware dalam bentuk pelecehan seksual dan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan keadaan normal kembali. Dari sini, sosialisasi dan kampanye informatif bentuk pelecehan seksual harus terus dilakukan. Menjadi harapan juga Satgas PPKS lebih responsif dalam penanganan kasus tersebut.

    “Semoga kedepan peraturan baru dari Kemenag bisa diterapkan secara efektif di lingkungan pendidikan agama, di lain sisi Permendikbud Ristek juga harus kita dukung dan apresiasi secara Nasional, ” pungkas Dwi Rahayu Kristianti SH MA. 

    Penulis: Mutiara Rachmi Karenina 

    Editor: Khefti Al Mawalia

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    HIMATEKLA ITS Gelar Talkshow Persiapan Karir,...

    Artikel Berikutnya

    ITS Sukses Jadi Jawara di Ajang Motor Listrik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0830/Surabaya Utara: Kerja Sama Lintas Sektoral Kunci Keamanan Libur Akhir Tahun
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Sinergi TNI-Polri dalam Mediasi Permasalahan Warga Berbuah Hasil Positif

    Ikuti Kami