SURABAYA – Pusat Halal Universitas Airlangga sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Airlangga menggelar kembali kegiatan pelatihan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Sabtu-Minggu, 10-11 September 2022. Pada kesempatan kali ini pelatihan dibuka untuk 60 orang peserta secara hybrid (luring dan daring).
“Kami menghendaki banyak pendamping PPH, hanya saja setiap batch sengaja kami batasi pesertanya supaya kegiatan dapat berlangsung secara optimal, ” tutur Dr Abdul Rahem, Ketua Pusat Halal UNAIR.
Baca juga:
UB dan Densus 88 Deklarasi Anti Radikalisme
|
Sebaran peserta pendamping PPH cukup beragam, mulai dari dosen, mahasiswa, penyuluh, peneliti, anggota ormas Islam, hingga asosiasi profesi.
Terdapat tujuh materi yang dipaparkan oleh lima orang narasumber kompeten yakni Ainul Yaqin salah satu Ketua MUI Jatim, Nanang Qosim yang merupakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Perwakilan Jawa Timur, Abdul Rahem sebagai Ketua Pusat Halal UNAIR, Mochammad Soleh Sekretaris Pusat Halal UNAIR, dan Adistiar Prayoga yang mewakili unsuri Pendamping Proses Produk Halal UNAIR.
Materi sesuai dengan kurikulum pelatihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), yakni pengetahuan bahan, proses produk halal (PPH), ketentuan syariat Islam terkait JPH, regulasi umum dan kebijakan JPH, pendamping PPH dan pendampingan PPH, verifikasi dan validasi, serta digitalisasi dokumen.
Sebelum pelaksanaan pelatihan, peserta diberikan tautan untuk melakukan pretest. Kemudian, setelah materi peserta diwajibkan mengisi postest. Hal ini dilakukan untuk melihat pencapaian peserta terhadap indikator keberhasilan dan pemahaman.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memenuhi kewajiban UNAIR sebagai Lembaga Pendamping PPH dengan dengan kurikulum meliputi 1200 menit, yakni 600 teori materi dan 600 praktik, ” ujar Adistiar Prayoga, salah satu narasumber.
Komitmen UNAIR
UNAIR merupakan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari 147 lembaga dan 14.256 yang telah teregistrasi BPJPH Kemenag di seluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan implementasi dari UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur dan memberikan perlindungan konsumen muslim atas produk yang beredar di Indonesia khususnya yang diproduksi oleh Usaha Menengah Kecil (UMK) dengan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20/2021 tentang Sertifikasi UMK.
Untuk mempercepat implementasi amanat undang-undang tersebut. pemerintah meluncurkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) bagi 10 juta UMK di seluruh Indonesia dengan jalur self-declare yakni pernyataan halal usaha oleh pelaku usaha sendiri yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Program SEHATI ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat, penguatan UMK dan memberikan nilai tambah atau daya saing bagi UMK di Indonesia.
Saat ini, sebanyak 1.025 pelaku usaha (PU) telah terfasilitasi dan mendapatkan sertifikat halal dari 30.387 PU terdaftar di Sistem Informasi Halal sejak 2021. Selain itu, pada program SEHATI ini pemerintah telah memfasilitasi sebanyak 324.834 PU untuk mendapatkan sertifikasi halal. Proses ini dibuka hingga 17 September 2022 mendatang maka dari itu LP3H bekerja keras membantu pemerintah untuk meregistrasikan para pendamping PPH.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai pendamping PPH. Antara lain, merupakan Warga Negara Indonesia, muslim, dan telah mendapatkan pelatihan pendamping PPH yang diselenggarakan oleh LP3H teregistrasi.
“Pusat Halal akan rutin menyelenggarakan pelatihan pendamping PPH guna mengakselerasi jumlah pendamping PPH existing guna menyukseskan program pemerintah dalam proses sertifikasi halal, ” ungkap Mochammad Soleh, sekretaris Pusat Halal.
Pasca pelatihan, para peserta wajib mengirimkan KTP, ijazah pendidikan terakhir, sertifikat pelatihan, nomor rekening, dan juga NPWP kepada LP3H untuk kemudian akan diusulkan kepada BPJPH untuk dilakukan verifikasi serta validasi. Setelah mendapat nomor registrasi para, pendamping PPH akan terafiliasi dengan LP3H untuk melakukan proses pendampingan kepada UMK. Kabar baiknya, semua proses pendampingan akan dibiayai oleh APBN, APBD, dan sumber lain seperti RKAT lembaga terkait. (il/Ads)